Upaya Bela Negara dan Hukum di Indonesia


Upaya Bela Negara

                     Bung Karno pernah berkata “Beri aku sepuluh Pemuda, maka akan aku goncangkan itu Dunia!!!”. Hal ini menunjukkan betapa besar pengaruh dari pemuda (Mahasiswa) dalam perkembangan atau kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu, dalam hal bela negara sudah sepantasnya jika pemuda-pemudi Indonesia menjadi barisan pertama yang maju, menjadi perisai sekaligus pedang yang tajam yang siap membantai ancaman-ancaman yang akan menghancurkan keeksistensian negara Indonesia.

                     Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warga negara untuk berkorban demi mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Disamping itu, setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksitensi bangsa dan negara Indonesia. inti dari pembelaan negara itu adalah rasa cinta atau rasa bangga para pemuda (Mahasiswa) terhadap bangsa Indonesia harus kuat.

                  Peran-peran yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah untuk membela negara diantaranya adalah sebagai berikut :

a.   Sebagai Agen Perubahan
              Nasib Indonesia mendatang bergantung pada pemudanya saat ini. Mahasiswa adalah agen perubahan, yang akan membawa Indonesia pada kejayaan atau sebaliknya. kemunduran tidak akan terjadi jika mahasiswa bersungguh-sungguh dalam membela negara Indonesia.
              Sudah Saatnya pemuda menempatkan diri sebagai agen sekaligus pemimpin perubahan. Pemuda harus memperjuangkan cita-cita bangsa melalui perjuangannya. Generasi muda yang relatif bersih dari berbagai kepentingan akan menjadi asset yang potensial dan mahal dimasa depan. Saatnya pemuda memimpin perubahan. Pemuda yang tergabung dalam berbagai Organisasi Kemasyarakatan, pemuda yang memiliki persyaratan awal untuk memimpin perubahan. Mereka memahami dengan baik kondisi daerahnya dari berbagai sudut pandang. Kemudian proses kaderisasi formal, informal dalam organisasi, serta interaksi yang kuat dengan berbagai lapisan sosial.

b.  Kepentingan yang sama
              Pemuda harus bersatu dalam kepentingan yang sama (common interest) untuk suatu kemajuan dan perubahan. Dibutuhkan syarat minimal agar pemuda dapat berkumpul dalam satu kepentingan. Pertama, moral perjuangan harus terpenuhi, yakni terbebas dari kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok. Kedua, kesamaan agenda perjuangan secara umum. Ketiga, terlepasnya unsur-unsur primordialisme dalam perjuangan bersama yang sensitive dalam kebersamaan.

c.  Mengembalikan Semangat Nasionalisme
                Mengembalikan semangat nasionalisme dan patriotisme dikalangan pemuda akan mengangkat moral perjuangan generasi muda. Nasionalisme adalah kunci integritas suatu negara atau bangsa. Sementara visi reformasi seperti pemberantasan KKN, amandeman konstitusi, otonomi daerah, budaya demokrasi yang wajar, dan egaliter juga dapat memacu semangat pemuda untuk memulai perubahan.
                 Pemuda menjadi aktor untuk terwujudnya demokrasi politik dan ekonomi yang sebenarnya. Tidak dapat dihindari bahwa politik dan ekonomi masih menjadi bidang eksklusif bagi sebagian orang, termasuk generasi muda. Pemuda harus menyadari , bahwa sumber daya (resource) negeri ini merupakani aset yang harus dipertahankan supaya tidak terjebak dalam konspirasi ekonomi kapitalis. Pemuda harus dapat memainkan perannya sebagai kelompok penekan (pressure group) agar kebijakan-kebijakan strategis pemerintah betul-betul bermanfaat bagi kepentingan bangsa.


Semangat bela negara dapat tercermin dari adanya kesadaran pemuda(Mahasiswa) akan aturan-aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, serta adanya kemelekan politik dari para pemuda yang akhirnya dapat memposisikan diri dalam kancah politik nasional untuk perubahan Indonesia.



HUKUM DI INDONESIA

                    Dalam upaya bela negara, tentu akan berkaitan dengan Hukum di Indonesia. Penegakkan hukum di Indonesia saat ini cukup mengkhawatirkan. seperti yang dikemukakan oleh Bambang Widjojanto (Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) "Ada hal-hal mengkhawatirkan
 yang berhubungan dengan penegakan hukum di Indonesia, di antaranya distribusi kekuasaan yang terfragmentasi, pembajakan ruang publik dan media massa serta perampokan sumber daya alam," kata Bambang Widjojanto saat menjadi pembicara dalam Konferensi Nasional "Refleksi 3 Tahun Penegakan Hukum Era Pemerintahan Jokowi-JK" di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Malang, Jawa Timur, Sabtu 9 Desember 2017.
Kondisi yang tercermin seperti sekarang ini merupakan bentuk ketidakadilan bagi masyarakat, bahkan sudah mengabaikan tingkat kesejahteraan sosial. Orde Reformasi, dia menerangkan, merupakan antitesa dari Orde Baru, namun yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah Orde Reformasi ini hanya sekadar orde baru yang memiliki KPK.
Ada beberapa yang harus dibenahi dalam penegakan hukum saat ini, antara lain sisi penegakan hukum, kesadaran hukum masyarakat, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum serta lemahnya penerapan berbagai peraturan.



Selain itu, di Indonesia juga terdapat hukum adat. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Contoh Hukum adat di Indonesia yaitu Seren taun.

Seren taun adalah upacara adat panen padi masyarakat Sunda yang dilakukan setiap tahun. Upacara ini berlangsung khidmat dan semarak di berbagai desa adat Sunda. Upacara adat sebagai syukuran masyarakat agraris ini diramaikan ribuan masyarakat sekitarnya, bahkan dari beberapa daerah di Jawa Barat dan mancanegara. Beberapa desa adat Sunda yang menggelar Seren taun tiap tahunnya adalah:
Desa Cigugur, Desa Ciptagelar, Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Desa adat Sindang Barang, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya.




Sumber : 
-http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/12/09/p0p9t5428-bw-penegakan-hukum-di-indonesia-mengkhawatirkan
-http://aufaadi.blogspot.co.id/2016/01/peran-mahasiswa-dalam-bela-negara.html
-https://id.wikipedia.org/wiki/Seren_taun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yuk Simak Perbedaan SQL dan NoSQL !

Profil Perusahaan GOJEK Indonesia

Mengenal Kebudayaan di Kalimantan Barat